Dilansir dari Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Pilar-pilar sosial dan 3 ( tiga ) pilar sebagai garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat memiliki peran penting penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Di Kelurahan Kanigoro banyak yang sudah di lakukan 3 ( tiga ) Pilar mulai dari membantu melakukan koordinasi, hingga turut menyalurkan bantuan sosial sampai pada penerimanya. Adalah Pak Sadi warga Jalan Margahayu Kelurahan Kanigoro yang memiliki putri berkebutuhan khusus, dimana bantuan ini berguna bagi penerima manfaat dan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pelayanan kesejahteraan sosial yang baik bagi penyandang disabilitas. Selain itu bansos juga di serahkan kepada penerima manfaat Rafi Agil Saputro, Miktakul Janah, Aprilia, Sugianto, Mohammad Diandra ( 15/8 )
Bantuan Atensi disalurkan oleh 3 ( tiga ) pilar dengan metode pengantaran langsung ke rumah penerima manfaat. Atensi merupakan layanan dengan pendekatan berbasis keluarga merupakan bantuan berupa dukungan pemenuhan hidup layak dan dukungan keluarga. Bantuan bertujuan untuk pemenuhan aspek layanan dasar yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk Penyandang Disabilitas.
Sinergitas 3 ( tiga ) pilar yang selama ini bekerja sama di Kelurahan Kanigoro telah terjalin dengan baik, baik dalam hal pemerintahan, kemasyarakatan maupun yang lainnya