Gara-gara ‘Like’ di Facebook, PNS dan Pegawai BUMD di Madiun Dipanggil Panwaslu

 

Gara – gara melakukan like di akunFacebook milik seorang calon Bupati Madiun, Seorang pegawai negeri Pemkab Madiun, dan seorang pegawai BUMD dipanggil oleh Panwaslu Kabupaten Madiun.
IMG-20180225-WA0007.jpg

“Sementara ini ada dua orang yang memberi like di akun Facebook salah satu paslon, rencananya, Rabu (21/2/2018) kedua orang itu akan diklarifikasi”. kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Madiun, Agus Setiawan

Agus enggan membeberkan siapa nama dua orang yang dipanggil tersebut. Begitu juga ketika ditanya, paslon mana yang disukai atau diberi tanda like oleh kedua orang itu.Agus enggan membeberkan siapa nama dua orang yang dipanggil tersebut. Begitu juga ketika ditanya, paslon mana yang disukai atau diberi tanda like oleh kedua orang itu.

Dia menambahkan, apabila nanti benar terbukti keduanya melakukan pelanggaran maka pihak Panwaslu Kabupaten Madiun akan mengirim rekomendasi kepada Majelis Kode Etik (MKE) Kabupaten Madiun agar ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, ASN yang memberi tanda suka pada akun medsos paslon melanggar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan balon/bapaslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Untuk itu berhati – hatilah ” jarimu ,,harimau mu

About Ester Krist

* Pengadministrasian umum Kel. Kanigoro kec Kartoharjo kota Madiun * Side job mc formal n informal * pengajar materi MC dan Public speaking untuk Taruna Taruni Akademi Perkeretaapian Indonesia

View all posts by Ester Krist →