UJI EMISI DI KELURAHAN KANIGORO

Bertempat di Kelurahan Kanigoro dilaksanakan Uju Emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun
( 20/11 ) . Uji emisi kendaraan adalah  proses pengukuran dan evaluasi jumlah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dengan standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Membantu mengetahui kinerja mesin kendaraan dan tingkat efisiensi pembakarannya, Menjaga udara bersih dan mengurangi polusi, Mencegah kerusakan kendaraan. Uji emisi kendaraan dilakukan dengan cara:

  • Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai 

About ester krist

Ester Kristanti

View all posts by ester krist →