Bertempat di Kelurahan Kanigoro dilaksanakan Uju Emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun
( 20/11 ) . Uji emisi kendaraan adalah proses pengukuran dan evaluasi jumlah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dengan standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Membantu mengetahui kinerja mesin kendaraan dan tingkat efisiensi pembakarannya, Menjaga udara bersih dan mengurangi polusi, Mencegah kerusakan kendaraan. Uji emisi kendaraan dilakukan dengan cara:
- Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama 5-7 menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai