DORONG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK LEWAT BIMBINGAN TEKNIS PPID PELAKSANA

Informasi adalah hak dari setiap orang ( Pasal 28F UUD RI 1945 ).

Pengertian keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Bertempat di GCIO dilaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Keterbukaan Informasi ( 23/4 ) yang dibuka secara langsung oleh Bapak Walikota Madiun dan dihadiri oleh Kepala OPD dan Admin PPID Pelaksana.

Acara Bimtek menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yakni Yunus Mansur Yasin yang merupakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, Yunus menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik . Keterbukaan informasi publik memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tersebut dan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

About ester krist

Ester Kristanti

View all posts by ester krist →