TERA ULANG DI KELURAHAN KANIGORO

Permasalahan konsumen merupakan permasalahan  yang sangat penting dewasa ini, mengingat seluruh anggota masyarakat adalah konsumen yang perlu dilindungi dari kuantitas dan kualitas barang  dan/atau  jasa  yang  diberikan  oleh  produsen  kepada  masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan/atau jasa, masyarakat khususnya konsumen  merupakan  kelompok  yang  rentan  terhadap  manipulasi  pengukuran,  penakaran, dan  penimbangan.  Dalam  hal  ini,  konsumen  merupakan  pihak  yang  menggunakan  barang dan/atau jasa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hasil pengukuran penakaran dan penimbangan. Masyarakat  khususnya  konsumen  harus mendapat  upaya  jaminan  dengan  adanya  kepastian  hukum  untuk  memberi  perlindungan kepada konsumen.

Oleh karena itu, Dinas Perdagangan Kota Madiun dalam upaya melindungi konsumen dan memberikan kepastian akan hasil dari pengukuran, penakaran dan penimbangan. Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar dan alat timbang. UTTP yang telah memenuhi ketentuan kemudian dibubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) yang berlaku atau surat-surat keterangan. UTTP yang telah ditera/tera ulang dikembalikan kepada pemiliknya.

About ester krist

Ester Kristanti

View all posts by ester krist →