Permasalahan konsumen merupakan permasalahan yang sangat penting dewasa ini, mengingat seluruh anggota masyarakat adalah konsumen yang perlu dilindungi dari kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh produsen kepada masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan/atau jasa, masyarakat khususnya konsumen merupakan kelompok yang rentan terhadap manipulasi pengukuran, penakaran, dan penimbangan. Dalam hal ini, konsumen merupakan pihak yang menggunakan barang dan/atau jasa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hasil pengukuran penakaran dan penimbangan. Masyarakat khususnya konsumen harus mendapat upaya jaminan dengan adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Oleh karena itu, Dinas Perdagangan Kota Madiun dalam upaya melindungi konsumen dan memberikan kepastian akan hasil dari pengukuran, penakaran dan penimbangan. Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar dan alat timbang. UTTP yang telah memenuhi ketentuan kemudian dibubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) yang berlaku atau surat-surat keterangan. UTTP yang telah ditera/tera ulang dikembalikan kepada pemiliknya.

