Bertempat di GCIO, dilaksanakan Monev Keterbukaan dan informasi serta Bintek Keamanan Informasi untuk PPID Pembantu se Kota Madiun ( 21/11 ). Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah dan cukup. Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Keterbukaan informasi publik memiliki manfaat, di antaranya: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, Mengurangi praktik korupsi, Memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan.
Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat. Informasi yang dikecualikan, antara lain:
Informasi yang dapat membahayakan negara
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan