Sebagai pembina perpustakaan di Indonesia salah satu tugas Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) yaitu mengembangkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Dalam hal ini, SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rapat Akreditasi Perpustakaan Terpumpun sebagai wujud percepatan akreditasi perpustakaan desa/ kelurahan se Provinsi Jawa Timur dilaksanan di Hotel Aston Madiun ( 5 – 6 Desember 2024).

Akreditasi perpustakaan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berfungsi untuk:
Memastikan koleksi perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
Menjamin bahwa perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk mengelola perpustakaan
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan
Menjadikan perpustakaan sebagai rujukan pengembangan perpustakaan di wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional
Akreditasi perpustakaan merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menilai sejauh mana perpustakaan memenuhi standar yang ditetapkan. Perpustakaan yang terakreditasi dituntut untuk memberikan layanan terbaik kepada pemustaka.
Akreditasi perpustakaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
