Sukseskan Sensus Penduduk tahun 2020, Kelurahan Kanigoro mengadakan sosialisasi ke warga

Sensus penduduk merupakan keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, berdasarkan peraturan pemerintah No 6 dan No 7 Tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun.

Terkait dengan hal tersebut, Kelurahan Kanigoro wajib memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara pengisian secara online . Bersamaan dengan Mini lokakarya Kampung KB Sriasih RW 1, menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik Kota Madiun. Langsung dibawah bimbingan Kepala Badan Pusat Statistik Kota Madiun, Umar Sjaifudin M.Si , warga diberikan bimbingan petunjuk pengisian secara online.

Mari sukseskan Sensus Penduduk tahun 2020

About ester krist

Ester Kristanti

View all posts by ester krist →