PENYULUHAN / PENERANGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN

KANIGORO- Dalam rangka mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan / prefentif dan persuasif, maka pada hari ini dilaksanakan acara Penyuluhan / Penerangan Hukum Terhadap Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Tahun Anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Hadir dalam acara Camat Kartoharjo, Lurah Kanigoro, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, LPMK serta Babin Kamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kanigoro.

Pada acara ini dipaparkan tentang pembangunan dan penyempurnaan lapak Tahun 2021 oleh Perencana, Hari Santoso. Dimana untuk kedepan akan menambah 7 ( tujuh ) lapak, lahan parkir, spot foto untuk swa foto, serta wisata edukasi.

Dalam kesempatan ini Eko Wahyono, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengatakan “Perencanaan, Pengawas dan Penerima Hasil Pekerjaan seyogyanya melakukan hal yang tepat. Yaitu tepat waktu, tepat anggaran dan tepat sasaran”.

Lebih lanjut Anita Maharani, Camat Kartoharjo mengatakan tentang Fungsi Pengawas, harus tertib administrasi dan dokumentasi. ‘ Dokumentasi jangan sampai lupa, sejak mulai awal pengerjaan sampai selesai pengerjaan, administrasi harus runtut” lanjutnya. Selain itu fungsi lapangan Kampir harus di fungsi kan sebagai tempat olah raga, apalagi dengan ditambah nya fasilitas ring basket. ‘ Untuk Kedepan nya pedagang yang ada di sekitar lapangan Kampir untuk dapat bergabung di lapak UMKM”.

Lapak UMKM Kampir Kanigoro masuk dalam jalur gowes wisata 20 km, dimana diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata yang dapat mendongkrak perekonomian masyarakat lewat pemasaran UMKM serta produk unggulan Kelurahan Kanigoro.

About ester krist

Ester Kristanti

View all posts by ester krist →