SAMBANG KELURAHAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN

KANIGORO-Kegiatan Penerangan Hukum yang dikemas dalam program Jaksa Sambang Kelurahan (JSK) Kejaksaan Negeri Kota Madiun bertempat di Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun ( 21/2 ) oleh Tim Jaksa Sambang Kelurahan (JSK) Kejari Kota Madiun, yaitu :
1. Dicky Andi Firmansyah (Kasi Intelijen)
2. Moh. Hambaliyanto, SH. (Jaksa Fungsional)
3. Riska Diana, SH. (Jaksa Fungsional)
4. Didik Ibaryanta, SH. (Jaksa Fungsional)

Bahwa kegiatan Jaksa Sambang Kelurahan (JSK) Kejaksaan Negeri Kota Madiun tersebut merupakan program inovasi Kejari Kota Madiun sebagai wujud Jaksa Sahabat Masyarakat dan tindaklanjut atas pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejakasaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa / Kelurahan.

Tujuan dilaksanakan program Jaksa Sambang Kelurahan (JSK) Kejaksaan Negeri Kota Madiun tersebut adalah sebagai fungsi preventif dari penegakan hukum yang secara bersama-sama dengan aparat pemerintah, dalam hal ini Pemkot Madiun dan jajarannya yang mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran khususnya dalam penggunaan Dana Kelurahan terhadap Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat yaitu Pavingisasi dan Penerangan Jalan Umum ( PJU ) , sehingga dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan dalam melakukan pendampingan terhadap para pengelola anggaran ditingkat kelurahan. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan fisik diharapkan dapat tepat sasaran serta akuntabel.

Kejari Kota Madiun dengan Program Unggulannya yaitu Jaksa Sambang Kelurahan (JSK) tersebut dilaksanakan dengan cara menjemput bola, sehingga para Jaksa di Kejari Kota Madiun terjun langsung di tengah-tengah masyarakat sehingga program ini efektif memberikan solusi dan pencerahan atas permasalahan hukum dalam penggunaan anggaran Negara/Pemerintah khususnya dalam hal penggunaan Dana Kelurahan Tahun 2024

About ester krist

Ester Kristanti

View all posts by ester krist →